• Jam Operasional: Senin - Kamis (08.00 - 16.00) | Jumat (07.30 - 14.00)
  • img-1
Cegah Gratifikasi dan Korupsi, Dinas Kebudayaan Semarang Gelar Diskusi Panel Penguatan UPG

Cegah Gratifikasi dan Korupsi, Dinas Kebudayaan Semarang Gelar Diskusi Panel Penguatan UPG

By Super Admin  

Cegah Gratifikasi dan Korupsi, Dinas Kebudayaan Semarang Gelar Diskusi Panel Penguatan UPG

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang mengadakan acara Penguatan UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) pada Rabu sore (12/3) di Gedung Kesenian Taman Budaya Raden Saleh Semarang. Acara yang berbentuk diskusi panel ini menghadirkan dua lembaga yang terkait erat dengan gratifikasi dan korupsi, yaitu Inspektorat Kota Semarang dan Kejaksaan Negeri Semarang.

Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata selaku Ketua UPG dalam laporannya menyebutkan, Undang-undang memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima. “Seringkali ditemukan upaya pembenaran terhadap penerimaan gratifikasi. Berkembangnya adagium “tidak boleh menolak rejeki” semakin memperkuat kebiasaan tersebut hingga nyaris menjadi perilaku keseharian, termasuk dalam pelayanan publik di masyarakat. Sehingga dikenal berbagai istilah seperti “uang terimakasih”, “uang lelah”, “biaya kopi” atau istilah lain yang mirip, imbuhnya.

Penguatan UPG ini dalam Upaya untuk meningkatkan kesadaran peserta akan aturan dan regulasi terkait gratifikasi, membangun budaya organisasi yang bersih dan transparan, membangun citra positif dan kredibilitas Disbudpar.

Kepala Disbudpar R. Wing Wiyarso Poespojoedho,S.Sos.,M.Si. dalam sambutan pengarahan kepada seluruh pegawai baik eselon III dan IV, ASN, P3K, Alih Daya atau pun outsourcing di lingkungan Disbudpar menegaskan, penguatan unit pengendalian gratifikasi merupakan salah satu strategi penting dalam meningkatkan integritas dan profesionalisme aparatur negara. “Kita bekerja di pemerintahan, harus berintegritas dan professional dalam melayani masyarakat. Masyarakat kita sudah cerdas, lanjutnya, “maka berilah pelayanan yang baik, sehingga kepercayaan masyarakat akan meningkat pula.

Kick Off 100+ E-Learner Pemahaman Gratifikasi

Acara dibuka dengan launching Kick Off 100+ E-Learner Pemahaman Gratifikasi, di mana terdapat 100 lebih pegawai di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan mengikuti E-Learning Pemahaman Gratifikasi yang disediakan oleh Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Didampingi oleh Plt. Inspektur Kota Semarang Sumardi,S.E.,M.Si, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Semarang Agus Sunaryo,S.H.,M.H.dan Ketua UPG, Wing meletakkan tangan di layar lebar Gedung pertunjukan modern milik Pemkot Semarang tersebut.

 

 

 

Diskusi panel dipandu oleh moderator anggota UPG Hadi Susanto,S.S. diawali dengan pengantar mengapa dua panelis ini dihadirkan kepada peserta. Materi yang disampaikan akan menjadi modal bagi peserta 100+ E-Learner mempercepat pemahaman gratifikasi dalam E-Learningnya.

Agus Sunaryo,S.H.,M.H. membuka dengan sesi Kenali Hukum, Jauhi Hukuman, menjelaskan ciri-ciri penyebab, dan bentuk-bentuk korupsi serta ancaman pidana yang akan diterima, baik penerima maupun pemberinya. Di akhir sesi, mengajak peserta untuk melaporkan bila memperoleh informasi tentang dugaan korupsi, serta terdapat saran, pendapat, maupun pengaduan kepada penegak hukum.

Sementara itu, Plt. Inspektur membekali peserta dengan seluk beluk gratifikasi dan pengelolaannya di lingkungan Pemkot Semarang. Di sela-sela sesi, Sumardi menceritakan pengalaman selama menjabat dalam menangani kasus-kasus gratifikasi dan komunikasinya dengan KPK.

26



KONTAK KAMI